Enrekang, Sulsel - Keduanya yakni laki-laki inisial P 39' tahun dan Laki-laki inisial M 36' tahun yang ditangkap Satresnarkoba Polres Enrekang setelah menindaklanjuti laporan warga. Total berat s*habhu yang diamankan dari keduanya yakni 2,98 Gram dan Uang tunai Rp 700 ribu.