MANTAN kadis kesehatan Enrekang, Sutrisno dituntut 5 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Afrizal Rinjani Samudra Arsad pada sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap Paramedis dan Non paramedis pada Dinas Kesehatan Enrekang di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Selasa 9 Juli 2024.
Oleh JPU, Sutrisno sebagai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Sutrisno juga didenda Rp 100 Juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penambahan masa penjara 6 bulan. Dan Sutrisno juga dihukum kembalikan Uang kerugian Negara sebesar Rp 80 juta, jika tidak diganti hukuman penjara ditambah 1 tahun.
Sedangkan dua Terdakwa lainnya yaitu Albertin Arruan dan Rudi Hasyim juga dituntut dengan masa hukuman yang berbeda. Albertin dituntut penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa. Albertin juga didenda Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penambahan masa penjara 6 bulan. Dan Albertin juga dihukum kembalikan Uang kerugian Negara sebesar Rp 113,8 juta, jika tidak diganti hukuman penjara ditambah 1 tahun.
Terdakwa Rudi Hasyim dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa. Rudi juga didenda Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penambahan masa penjara 6 bulan. Dan Rudi juga dihukum kembalikan Uang kerugian Negara sebesar Rp 197,8 juta, jika tidak diganti hukuman penjara ditambah 1 tahun.

Posting Komentar