![]() |
Ilustrasi. |
ENREKANG DEKAT - Seorang Caleg terpilih di Pinrang, Jalani proses hukum kasus dugaan pencabulan. Caleg tersebut inisial K, yang akan jalani pelantikan sebagai anggota DPRD Pinrang periode 2024-2029 sekitar dua bulan lagi. Namun karena laporan dugaan pencabulan atas korban inisial N usia 18 tahun yang justru masih berstatus keponakan dari terlapor.
Selama ini korban tinggal di rumah terlapor, karena kedua orang tua korban telah berpisah lama hingga dititip ke pamannya sekaligus demi bisa lanjutkan sekolah.
Diduga pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 atau saat korban masih berusia 15 tahun. Unit PPA Satreskirim Polres Pinrang usai menerima laporan selanjutnya diarahkan untuk melakukan Visum, Ungkap Kanit PPA Ipda Sudirman.
Namun, keesokan harinya pelapor mencabut laporannya melalui pernyataan tertulis. Namun proses hukum tetap dilanjutkan sambil menunggu arahan dari Kapolres Pinrang Akbp Andiko Wicaksono.
Kapolres Pinrang Akbp Andiko Wicaksono mengatakan jika kasus ini masih tahap proses penyelidikan dan sementara didalami oleh anggota. Apalagi korban masih dinyatakan dibawah umur, pasti kami akan sampaikan hasil penyelidikan awalnya dalam waktu secepatnya, Kata Kapolres.

Posting Komentar